Home
Rubrik
Tentang kami
News / Rubrik / Utama
Mayoritas Fraksi Yakin Ada Korupsi
By redaksi
Selasa, 09-Februari-2010, 07:53:31 136 clicks Send this story to a friend Printable Version

JAKARTA-Kasus Bank Century makin memanas. Dalam pandangan awal pansus hak angket kemarin, mayoritas fraksi meyakini ada korupsi dalam kasus Bank Century.

Untuk tema akuisisi dan merger, seluruh fraksi satu suara menuding Bank Indonesia (BI) lalai dan tidak tegas. Namun untuk tema pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan Penyertaan Modal Sementara (PMS), suara pecah. Fraksi Partai Demokrat dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai tidak ada kesalahan. Sementara 7 fraksi lainnya kompak menyebut FPJP dan PMS tidak memiliki landasan hukum kuat, bahkan terindikasi korupsi.
Ketua Pansus Hak Angket Bank Century Idrus Marham mengatakan, berdasar pandangan awal masing-masing fraksi, suara mayoritas menyatakan ada indikasi dalam proses pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan Penyertaan Modal Sementara (PMS) kepada Bank Century. “Pandangan awal ini akan menjadi bahan untuk penyusunan kesimpulan akhir pansus,” ujarnya usai rapat pansus, Senin (8/2).
Sebelum pembacaan pandangan awal masing-masing fraksi kemarin, suasana pansus sempat memanas. Pasalnya, Fraksi Partai Demokrat menilai, penyampaian pandangan awal fraksi tidak dikenal dalam tata tertib pansus. “Karena itu, kami meminta agar pandangan awal yang dijadwalkan hari ini (kemarin-red) dibatalkan,” ujar anggota pansus dari F-PD Achsanul Qosasi.
Namun, usulan tersebut ditolak mentah-mentah oleh anggota pansus dari fraksi-fraksi lain yang tetap mendesak adanya pandangan awal fraksi. Anggota pansus dari F-PKS Fachry Hamzah menyatakan, urgensi dari pandangan awal adalah untuk mempermudah kerja tim kecil yang nantinya akan menyusun pandangan akhir pansus yang akan dibawa ke paripurna DPR pada 4 Maret mendatang. “Lagipula, ini juga sudah dijadwalkan, jadi mestinya semua fraksi siap,” katanya. Akhirnya, pandangan awal pun jadi dibacakan.
Fraksi Partai Demokrat mendapat giliran pertama. Achsanul Qosasi yang menjadi juru bicara memulai paparan dengan kondisi perekonomian global pada akhir 2008 yang terguncang akibat krisis di AS.
Achsanul juga memaparkan imbas resesi perekonomian global tersebut terhadap perekonomian Indonesia, mulai dari indikator melemahnya nilai tukar rupiah, anjloknya indeks harga saham gabungan, merosotnya cadangan devisa, hingga kesulitan likuiditas yang dihadapi oleh perbankan nasional. Apa yang disampaikan Achsanul kurang lebih sama dengan paparan yang sering disampaikan otoritas Bank Indonesia dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. “Untuk mengatasi dampak itu, maka pemerintah dan BI sudah bekerja keras,” ucapnya.
Usai paparan tersebut, pandangan awal fraksi mulai masuk pada tema akuisisi 3 bank, yakni Pikko, CIC, dan Danpac oleh Chinkara Capital yang dikendalikan oleh Rafat Ali Rizvi. Akuisisi kemudian dilanjutkan dengan merger 3 bank tersebut menjadi Bank Century pada Desember 2004.
Dalam kasus ini, F-PD bersikap keras dengan menyatakan bahwa proses akuisisi dan merger Bank Century sarat dengan berbagai pelanggaran, sebagaimana telah diungkap BPK dalam audit investigatifnya. “BI tidak tegas dalam melaksanakan aturan akuisisi dan merger. Akhirnya, Bank Century menjadi cacat sejak lahir,” ujar Achsanul.
Jika dalam tema akuisisi dan merger F-PD sepakat dengan temuan BPK, tidak demikian dalam tema pemberian FPJP dan PMS. Dalam dua tema ini, dua petinggi pemerintah memang menjadi pihak yang terlibat aktif. Saat pengucuran FPJP senilai Rp 689 miliar pada 14 November 2008, Wapres Boediono memang masih menjabat sebagai Gubernur BI. Sementara pada periode pengucuran PMS yang didahului dengan rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan Komite Koordinasi, Boediono terlibat aktif bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Dalam tema FPJP, Achsanul mengatakan, F-PD menilai bahwa pemberian FPJP sudah sesuai aturan yang ada. Perubahan Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang menurunkan syarat rasio kecukupan modal (CAR) dari 8 persen menjadi positif, juga dilakukan BI untuk merespons kondisi sistem perbankan nasional yang kesulitasn likuiditas. “Jadi, kebiajakan itu sudah tepat,” katanya.
Sementara itu, untuk PMS senilai Rp 6,7 triliun yang dikucurkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), lanjut Achsanul, prosesnya sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan, yakni UU LPS. Selain itu, alam keputusan KSSK yang menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sehingga harus diselamatkan, F-PD melihat tidak ada unsur melawan hukum. “Selain itu, dana PMS dari LPS juga bukan uang negara dan dana LPS melalui PMS ke Bank Century juta tidak masuk dalam pengeluaran negara, sehingga tidak ada kerugian negara dalam kasus ini,” paparnya.
Juru Bicara Fraksi Partai Golkar (FPG) dalam pansus Agun Gunanjar menyatakan, dalam pengucuran FPJP, BI melanggar berbagai aturan yang ditetapkan BI sendiri, termasuk dengan upaya mengubah Peraturan Bank Indonesia (PBI) agar Bank Century bisa menikmati kucuran dana FPJP. “Intinya, banyak sekali pelanggaran dalam FPJP ini,” ujarnya.
Sementara untuk PMS, Agun juga menilai tidak kalah banyak pelanggarannya. Mulai dari tidak adanya landasan hukum Komite Koordinasi (KK), hingga landasan hukum pengucuran PMS oleh LPS pasca ditolaknya Perppu Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) oleh DPR pada 18 Desember 2008. “Kesimpulannya, kasus Bank Century ini adalah kasus perampokan uang yang secara sistemik dilakukan oleh pemilik bank, pemegang saham, dan tidak mungkin dilakukan sendiri tanpa keterlibatan oknum pejabat otoritas moneter (BI) dan fiskal (Depkeu),” tandasnya.
Serangan PDIP terhadap kasus Bank Century juga tidak kalah pedas. Juru Bicara F-PDIP Eva Kusuma Sundari mengatakan, dalam tahap FPJP, fraksinya melihat serangkaian indikasi pelanggaran aturan perbankan. “Sehingga, demi penegakan hukum, harus segera dilakukan penanganan kasus untuk memperjelas bentuk-bentuk pelanggaran yang dilakukan BI,” ujarnya.
Sementara itu, dalam kasus PMS Rp 6,7 triliun, Eva mengatakan, fraksinya menemukan fakta bahwa BI tidak tegas dan tidak konsisten dalam menilai aset-aset surat berharga milik Bank Century. Akibatnya, kebutuhan dana bailout pun membengkak, dari Rp 632 miliar menjadi Rp 6,7 triliun. “Kesimpulannya, Fraksi PDIP menyimpulkan ada indikasi pelanggaran tindak pidana korupsi dan perbankan dan merekomendasikan agar penegak hukum bertindak tegas dan segera menindaklanjuti indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh BI, KSSK, dan KK dalam pemberian PMS,” tegasnya.
Pandangan senada diungkapkan oleh hampir semua fraksi. Mulai dari juru Bicara F-PKS Andi Rahmat, kemudian Asman Abnur dari F-PAN, M. Romahurmuzy dari F-PPP, Ahmad Muzani dari F-Partai Gerindra, hingga Akbar Faisal dari F-Partai Hanura. Hanya F-PKB yang seiya sekata dengan F-Partai Demokrat.
Juru Bicara F-PKB Agus Sulistiono mengatakan, pemberian FPJP merupakan amanat Perppu No 2/2008 tentang amandemen UU BI yang pada dasarnya dilakukan untuk mempermudah akses perbankan memperoleh likuiditas dalam periode krisis. Karena itu, lanjut dia, persyaratan diperlukan dalam periode krisis dilonggarkan agar maksud dan tujuan perppu dalam mencegah dan mengatasi ketidakstabilan sistem keuangan bisa dicapai. “Jadi, FPJP dimaksudkan untuk menolong sistem perbankan nasional,” ujarnya.
Setelah menyelesaikan pandangan awal fraksi, maka pansus akan mulai fokus bergerak pada aliran dana dari Bank Century. Ketua Pansus Idrus Marham mengatakan, pansus baru menerima data tambahan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Data ini kemudian akan di ross check melalui verifikasi lapangan oleh anggota pansus di lima kota, yakni Jakarta, Surabaya, Medan, Makassar, dan Denpasar pada Jumat hingga Minggu nanti,” terangnya. (jpnn)
Discussion
Latest Post
Latest Response
E-Paper

Link