Home
Rubrik
Tentang kami
News / Rubrik / Utama
Wartawan Terikat Kode Etik Dalam Menjalankan Profesi
By redaksi
Selasa, 09-Februari-2010, 07:52:49 102 clicks Send this story to a friend Printable Version
Wawancara dengan Idi Dimyati, Dosen Jurnalistik, Fisip Untirta
Memperingati Hari Pers yang jatuh setiap 9 Februari, Radar Banten melakukan wawancara khusus dengan Idi Dimyati, dosen jurnalistik Jurusan Komunikasi, Fisip Untirta. Berikut petikannya.

Bagaimana Anda melihat perkembangan pers lokal di Banten?
Secara kuantitas pers lokal Banten berkembang cukup baik. Hal ini ditandai dengan munculnya ragam media massa baru, baik media massa cetak maupun elektronik (utamanya TV lokal dan radio). Bahkan situs-situs pemberitaan internet tentang Banten mulai hadir, meski pada jenis media yang disebutkan terakhir belum tampak seserius media cetak dan elektronik.
Hanya saja, perkembangan dari sisi jumlah ini belum diikuti peningkatan dari sisi kualitas. Informasi dan pemberitaan yang disampaikan pers lokal Banten menurut pandangan saya belum cukup menggambarkan kualitas jurnalisme yang bermutu. Entah dari sisi teknis pemberitaan maupun substansi informasi yang disampaikan.
Rata-rata pers lokal terjebak pada jurnalisme ‘cipratan lidah’ alias talking news. Wartawan kebanyakan hanya merepetisi ucapan narasumber tanpa mendalami fakta yang sesungguhnya terjadi di lapangan. Padahal, verifikasi menjadi kata kunci dari kebenaran faktual versi jurnalisme.

Apakah Anda melihat ada kasus kekerasan yang menimpa pers di Banten?
Sepanjang 2009 masih ada kekerasan terhadap wartawan di Banten. Misalkan kasus kekerasan yang dilakukan dua oknum jaksa Kejari Tangerang atau aksi massa yang mengintimidasi redaksi sebuah koran lokal sekitar Mei tahun lalu. Di luar kasus itu, saya yakin masih banyak kasus lain yang tak terekspose.
Realitas ini menunjukkan bahwa kebebasan pers di Banten belum sepenuhnya mendapat perlindungan. Wartawan masih menjadi profesi yang rentan tindak kekerasan, baik kekerasan fisik maupun psikis semisal ancaman.

Kenapa kekerasan masih terjadi?
Semua ini terjadi karena beberapa hal. Pertama, perlindungan terhadap profesi wartawan belum sepenuhnya ditegakkan, meski UU Pers No 40 tahun 1999 perlindungan hukum atas wartawan dijamin. Kedua, kesadaran dan pengetahuan masyarakat, terutama pihak-pihak yang selama ini menjadi sumber informasi terhadap penegakan kebebasan pers masih sangat kurang. Masih banyak pihak yang berusaha menghalangi dan menyembunyikan informasi publik dari wartawan, bahkan untuk menutup akses informasi itu mereka bisa melakukan tindak kekerasan tanpa khawatir akan dijerat UU pers, karena selama ini memang tak ada vonis berat bagi pihak yang melakukannya.

Apa yang harus dilakukan untuk meminimalisasi kekerasan terhadap wartawan?
Penegakan UU Pers harus dilakukan secara tegas, hal itu akan lebih melindungi profesi wartawan. Sayangnya, selama ini, banyak pelaku kekerasan terhadap wartawan muncul dari aparat hukum yang seharusnya menjadi penegak dari aturan-aturan hukum tersebut.
Selain itu, solidaritas wartawan juga harus terus ditingkatkan. Setidaknya, ini akan membuat pihak lain berpikir ratusan kali untuk bertindak semena-mena terhadap wartawan. Profesionalisme wartawan juga harus ditingkatkan. Terakhir, kampanye yang terus menerus soal kebebasan pers dan perlindungan atas kebebasan pers tersebut. Tak sedikit pihak menganggap pelecehan dan kekerasan terhadap wartawan sesuatu yang sepele. Mungkin mereka tak memiliki pengetahuan soal aturan dan risiko yang akan mereka hadapi jika melakukan hal tersebut.

Bagaimana tanggapan Anda dengan maraknya orang-orang yang mengaku wartawan?
Saya termasuk orang yang kurang sepakat dengan pihak yang menyalahkan kebebasan pers terkait dengan munculnya media yang tak jelas juntrungannya. Buat saya media antah berantah yang tak jelas juntrungannya seperti itu bukanlah pers. Sebab, salah satu ciri pers adalah periodesitas artinya mereka harus terbit atau hadir secara teratur.
Sedangkan mereka tak jelas setiap kapan terbitnya. Mungkin hanya sekali, setelah itu mati. Sekali seumur hidup. Pun dengan orang-orang yang mengaku sebagai wartawan, buat saya mereka bukanlah wartawan tapi lebih mengarah pemalak. Wartawan sejati terikat kode etik dalam menjalankan profesinya, sementara mereka tidak memiliki kode etik. Jadi jangan pernah sebut mereka sebagai wartawan, karena hal itu justru hanya akan mencemarkan profesi wartawan yang mulia.

Sebagai otokritik, bagaimana Anda melihat pers di Banten saat ini?
Pers Banten harus meningkatkan profesionalismenya. Wartawan harus dibayar secara layak sehingga mereka bisa menjalankan profesinya tanpa harus ‘melacurkan’ kartu persnya. Wartawan pun harus sadar bahwa mereka bukan malaikat yang tak pernah salah. Jadi, mereka dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab menjalankan profesinya sesuai standar jurnalisme yang baik guna meminimalisasi kesalahan tersebut.
Loyalitas tertinggi wartawan di Banten harus didedikasikan kepada publik, bukan untuk kepentingan bisnis pemilik, kelompok politik tertentu atau yang lainnya. Saya memimpikan hadirnya pers di Banten yang betul-betul bisa mencerdaskan masyarakat, bukan semata-mata menghibur apalagi hanya memanipulasi informasi untuk sekadar membela kepentingan kelompok tertentu. (lutfi)
Discussion
Latest Post
Latest Response
E-Paper

Link