 |
 |
|
 |
 |
|
| News /
Rubrik
/ Hukum & Kriminal |
|
| MA Tolak Kasasi UN | | By redaksi |
| Senin, 23-November-2009, 07:29:33 |
320 clicks |
 |
 |
|
|
| JAKARTA – Pekan lalu, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi perkara ujian nasional (UN) yang diajukan pemerintah. |
|
|
Dengan demikian, pemerintah diwajibkan melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk terlebih dahulu meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana prasarana, serta akses informasi di seluruh daerah sebelum mengeluarkan kebijakan UN.
Berdasarkan informasi perkara di laman MA, perkara gugatan warga negara atau citizen law suit yang diajukan Kristiono tersebut diputus pada 14 September oleh majelis hakim yang terdiri atas Mansur Kartayasa, Imam Harjadi, dan Abbas Said. Penolakan kasasi tersebut sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 6 Desember 2007 yang juga menolak permohonan pemerintah.
Para tergugat, yakni presiden, wakil presiden, menteri pendidikan nasional, dan ketua Badan Standar Nasional Pendidikan dinyatakan lalai memberikan pemenuhan hak asasi manusia terhadap warga negara yang menjadi korban ujian nasional. Pemerintah juga dinilai lalai meningkatkan kualitas guru, terutama sarana dan prasarana sekolah, akses informasi yang lengkap di seluruh daerah sebelum melaksanakan kebijakan ujian nasional.
Terkait itu, pemerintah harus segera mengambil langkah-langkah konkrit untuk mengatasi gangguan psikologis dan mental peserta didik usia anak akibat penyelenggaraan ujian nasional.
Penolakan kasasi oleh MA juga baru diketahui Sekjen Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) Iwan Hermawan. “Penolakan banding tersebut ditetapkan akhir September, namun hingga kini MA memang tidak mempublis sehingga kami tidak tahu jika putusan itu dikeluarkan oleh MA. Padahal, itu sangat penting dan sangat kami tunggu,” terangnya pada Sabtu (21/11).
Iwan menyebutkan, ia mengetahui bahwa banding tersebut ditolak justru dari dari website yang dikeluarkan MA sendiri, bukan dari pemberitahuan MA.
Dengan penolakan kasasi oleh MA itu, kata dia, pelaksanaan UN saat ini kembali cacat hukum dan seharusnya pemerintah tidak menyelenggarakan UN sesuai keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Putusan PT saat itu adalah pemerintah tidak boleh menyelenggarakan UN selama sarana dan prasarana serta kualitas pendidikan di Indonesia tidak diperbaiki,” tuturnya.
Oleh karenanya, FGII bersma komunitas pendidikan lainnya kembali menegaskan agar pemerintah bisa memenuhi keputusan pengadilan itu.
Putusan penolakan kasasi oleh MA terbukti tidak diketahui oleh dinas pendidikan (Dindik). Dindik Kota Bandung misalnya, justru mengimbau kepada seluruh sekolah untuk mempersipkan diri menghadapi UN. Antara lain, try out, penambahan jam pelajaran, dan berbagai pelatihan. (jpnn) |
|
|
|
 |
 |
|
 |
 |