 |
 |
|
 |
 |
|
| News /
Rubrik
/ Pilkada |
|
| Panitia Diminta Segera Bergerak | | By redaksi |
| Senin, 14-Januari-2008, 07:11:03 |
257 clicks |
 |
 |
|
|
TANGERANG – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Arif Wahyudi meminta Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Dinas Catatan Sipil (Discapil) setempat untuk segera melakukan pengecekan soal temuan LKIP.
|
|
|
“Ini menyangkut hak rakyat sebagai warga negara. Jika kondisi ini dibiarkan berlarut, bukan tidak mungkin Pilkada Kabupaten Tangerang akan ditunda,” ujar Arif Wahyudi, Minggu (13/1).
“Secepatnya kami akan membentuk tim, baik dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) maupun dari internal komisi, guna mendorong agar KPUD dan Discapil segera memperbaiki kesalahan dalam proses pendataan itu. Langkah ini mengingat waktu pencoblosan hanya tinggal 8 hari lagi,” ujar politisi dari PKS itu.
Desakan yang sama juga disampaikan Zeky Harahap, anggota Komisi B DPRD Kabupaten Tangerang dari Partai Demokrat. Dikatakan, indikasi besarnya kesalahan dalam proses pendataan pemilih itu bahkan sudah pada tahap kritis. Terlebih, kini waktu yang dimiliki KPUD dan Discapil untuk memperbaiki sudah sangat pendek.
“Saya percaya soal besarnya kesalahan dalam proses pendataan pemilih tersebut. Karena di wilayah Kecamatan Serpong saja, banyak sekali warga yang belum terdata sebagai pemilih,” ujar Zeky.
Sementara anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Tangerang HA Jaini mengaku sempat tercengang dan tak percaya dengan angka-angka yang dipublikasikan LKPI tersebut. “Kalau memang ada pemilih ganda, LKIP segera melaporkannya ke KPUD. Jangan langsung mempublikasikannya. Kan itu belum tentu kebenarannya,” ungkap Jaini yang dihubungi melalui telepon genggamnya, tadi malam.
Jaini mengatakan, setiap elemen masyarakat, termasuk lembaga yang sudah terakreditasi di KPUD Kabupaten Tangerang memiliki kewajiban membantu KPUD demi suksesnya Pilkada Kabupaten Tangerang.
“Saya yakin, persoalan ini tak akan mempengaruhi pelaksanaan Pilkada yang jauh-jauh hari sudah direncanakan. Pilkada harus tetap dilaksanakan. Dan, kita harus menyukseskannya,” ungkap mantan Ketua KNPI Kabupaten Tangerang ini.
Diberitakan koran ini Jumat lalu, merujuk hasil investigasi yang digelontorkan Lembaga Kajian dan Informasi Pemilu (LKIP), terungkap bahwa dari total 2,2 juta warga Kabupaten Tangerang yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT), sebanyak 35 persen adalah pemilih ganda. Sedangkan 20 persen lainnya, merupakan warga yang sudah masuk dalam DPT, namun tidak pernah mendapatkan surat undangan untuk memilih.
“Untuk kasus pemilih ganda misalnya, satu nama bisa terdaftar tiga kali di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berbeda. Contohnya nama Ibnu Aslam, warga Jl Cemara, RT 03/01, Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang. Dengan nama dan tanggal lahir yang sama namun nomor induk kependudukan berbeda, Ibnu Aslam terdaftar pada 3 TPS yang berbeda-beda,” kata Harry Arsanda, Koordinator Advokasi LKIP.
Selain di wilayah Pamulang, Harry juga mencontohkan daerah lain yang memiliki pemilih ganda cukup banyak adalah wilayah Balaraja. (adr) |
|
|
|
 |
 |
|
 |
 |