 |
 |
|
 |
 |
|
| News /
Rubrik
/ Pilkada |
|
| PKS Siapkan 9 Ribu Saksi | | By redaksi |
| Senin, 26-November-2007, 06:18:04 |
447 clicks |
 |
 |
|
|
| SERPONG - Untuk mengantisipasi adanya kecurangan pada saat pencoblosan dan penghitungan surat suara di Pilkada Kabupaten Tangerang Januari 2008 mendatang, |
|
|
DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Tangerang telah menyiapkan sekitar 9 ribu saksi.
Saat ini para calon saksi itu tengah digembleng untuk memahami aturan teknis dan advokasi hukum sebagai pengawas pemenangan pasangan Jazuli-Airin.
“Perangkat pemenangan Jazuli-Airin sudah disiapkan, di antaranya saksi yang akan ditempatkan di setiap Tempat Pemilihan Suara (TPS),” terang Ketua DPD PKS Kabupaten Tangerang Ruhamaben, di sela-sela pelatihan saksi, di Puspiptek Serpong, Kabupaten Tangerang, Sabtu (24/11).
Menurutnya, jumlah tersebut akan disebar ke seluruh wilayah Kabupaten Tangerang. Selanjutnya, PKS akan menempatkan dua orang saksi di setiap TPS dengan dikoordinatori oleh lima orang saksi masing-masing kecamatan.
Untuk pembekalan tugas, peran sebagai saksi dan advokasi, PKS menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bela Bangsa Lawyer dan Partner. Materi yang dibekali di antaranya pengetahuan umum tentang pelanggaran Pilkada pada saat pencoblosan, pemahaman secara teknis, bentuk ancaman dan intimidasi serta keabsahan sah atau tidaknya surat suara saat penghitungan.
“Ketelitian seorang saksi saat menghitung surat suara harus maksimal, baik secara visualisasi maupun lainnya. Karena ini menentukan menang atau tidaknya pasangan calon yang diusung PKS,” kata salah seorang pemateri Buyung Akbar.
Dipaparkan, secara umum pembekalan saksi itu guna menyikapi setiap persoalan yang terjadi di masyarakat baik pada saat pencoblosan, penghitungan. Diakui, saksi memiliki tugas berat untuk mengawal suara pasangan calon karena tidak sedikit ancaman, intimidasi, dan benturan lainnya kerap terjadi di lapangan.
“Saksi ini harus disiapkan pengetahuannya baik yang bersifat aturan hukum maupun teknis. Sehingga, dapat mengetahui mana pelanggaran Pilkada dan pelanggaran pidana,” tukasnya.(jid)
|
|
|
|
 |
 |
|
 |
 |